Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bertemu Abraham Samad hingga Susno Duadji, Istana: Tak Bahas Revisi UU KPK
Advertisement . Scroll to see content

Yusril: Penyerahan Mandat oleh Pimpinan KPK Bisa Buat Presiden Terjebak

Senin, 16 September 2019 - 05:45:00 WIB
Yusril: Penyerahan Mandat oleh Pimpinan KPK Bisa Buat Presiden Terjebak
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pada Jumat (13/9/2019) malam lalu, para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat pimpinan KPK kepada presiden justru bisa menjadi jebakan.

“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” ungkap Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody tersebut.

“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.

“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum,” ujar Yusril.

Dia mengatakan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan perinci dalam UU KPK. Sementara, tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang KPK. “Komisioner KPK bukanlah mandataris presiden,” ucap Yusril.

Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada presiden, kata dia, para komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai akhir masa jabatan mereka. Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya telah berakhir.

Selain itu, masa jabatan komisioner berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. “Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya,” ujarnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut