Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra buka suara terkait Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Yusril menyebut, perkara yang menyeret nama Silmy itu terjadi pada tahun 2023-2024.
"Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu, bukan kasus yang terjadi pada saat beliau telah menjadi sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Yusril menerangkan, perkara itu berkaitan dengan pengurusan dokumen Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara asing yang hendak menjadi pekerja di Indonesia. Proses pengurusan dokumen yang memakan waktu 4-5 hari itu dijanjikan untuk dipercepat hingga 1-2 hari.
"Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap," kata Yusril.
Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan usai Jadi Tersangka KPK
"Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran," sambungnya.