Yusril soal WNI Gabung Militer Asing: Keputusan Hilang Kewarganegaraan Harus lewat SK Menkum
Senin, 26 Januari 2026 - 09:39:00 WIB
Yusril menegaskan, selama belum ada keputusan menteri dan belum diumumkan dalam berita negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
Terkait Kezia Syifa dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer Federasi Rusia, dia menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tutur dia.
Editor: Rizky Agustian