Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Ungkap Hambali Tak Bisa Diadili terkait Bom Bali: Kasusnya Kedaluwarsa
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Tunggu Pengadilan Militer AS terkait Status Kewarganegaraan Hambali

Senin, 16 Juni 2025 - 00:02:00 WIB
Yusril Tunggu Pengadilan Militer AS terkait Status Kewarganegaraan Hambali
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Teka-teki kewarganegaraan Encep Nurjaman alias Hambali yang disebut sebagai otak dalam teror Bom Bali 2002 belum bisa dipastikan. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra

"Apa sebenarnya kewarganegaraan Hambali ini? Belum bisa dipastikan," ucap Yusril di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025). 

Saat ini, Hambali ditahan dan sedang menjalani pengadilan militer di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, kewarganegaraan Hambali akan diketahui usai persidangan tersebut. 

"Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," ucapnya. 

Yusril menjelaskan, Hambali tidak mengantongi identitas Indonesia pada saat ditangkap di Thailand. Diketahui, Hambali memiliki bukti kewarganegaraan negara lain. 

"Ketika ditangkap di Thailand lebih dari 20 tahun yang lalu, pada waktu itu dia memegang paspor Spanyol dan paspor Thailand dan tidak menunjukkan paspor Indonesia atau bukti atau identitas bahwa dia adalah warga negara Indonesia," katanya. 

"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU Kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," tuturnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut