Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Listyo Sigit Sempat Dilepas Sebelum Ditetapkan Tersangka Penyadapan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius

Rabu, 04 November 2026 - 14:59:00 WIB
Yusril Ungkap Kasus Penyadapan Presiden Bukan Pertama Kali Terjadi: Tapi Sekarang Ini Sangat Serius
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Binti Mufarida
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kasus dugaan penyadapan juga pernah terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, Yusril menilai perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang saat ini menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terjadi sangat serius.

"Sebenarnya dulu pada waktu saya jadi Mensesneg juga pernah terjadi hal seperti ini, tapi tidak terlalu dalam, ya. Ada, tapi pada waktu itu Pak Presiden SBY juga sempat mengambil langkah dan tindakan. Jadi sebenarnya sudah beberapa kali terjadi, tapi sekarang ini memang kelihatannya sangat serius dan karena itu segera dilakukan langkah-langkah penegakan hukum," kata Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/11/2026).

Yusril menjelaskan, penanganan kasus kali ini bermula dari laporan yang berasal dari internal kepolisian. Setelah laporan diterima dan dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah fakta serta bukti permulaan yang dinilai cukup.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Presiden pun memberikan arahan agar dugaan tindak pidana itu ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum.

"Iya, kan ini setelah mendapatkan laporan. Ini kan sebenarnya laporan ini kan muncul dari dalam kepolisian sendiri dan setelah peristiwa ini diselidiki, ada fakta-fakta, ada bukti-bukti permulaan yang cukup, ya tentu Pak Kapolri tentu melaporkan kepada Presiden apa yang terjadi dan arahan Pak Presiden adalah supaya penegakan hukum dilakukan," ujarnya.

Menurut Yusril, pengusutan perkara tidak boleh hanya berfokus pada dugaan penyadapan atau intersepsi. Penyidik juga perlu menelusuri dan menganalisis fakta-fakta untuk mengetahui kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut.

"Dan memang harus dilakukan satu penyidikan, bukan hanya sekadar penyadapan atau intersepsi saja, tapi juga harus dianalisis dan dicari fakta-faktanya, ada atau tidak, ya. Dan sekarang seperti saya katakan tadi, memang sudah ada bukti-bukti awal yang mengarah kepada tindak pidana," tuturnya.

Dia menegaskan, pemerintah berkomitmen mendorong penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu. Yusril menyebut arahan Presiden telah ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Ya, arahan beliau memang supaya kasus ini penegakan hukum itu dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Dan telah dilakukan oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Terkait perkembangan penyidikan, Yusril mengungkapkan jumlah orang yang diperiksa terus bertambah. Meski demikian, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penetapan tersangka baru.

"Orang yang diperiksa bertambah, tapi belum ditetapkan statusnya. Jadi belum ada tersangka baru, tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira mungkin hari-hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup seperti diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut