Yusril Ungkap Pihak Keluarga yang Minta Predator Seks Reynhard Sinaga Dipulangkan
"Tapi kalau orang itu disuruh jadi pejabat, dia akan berpikir seperti saya. Kita ini bertindak atas nama negara, bukan atas nama pribadi. Ya kalau pribadi bisa saja dia nggak suka, dia kesel. Tapi sebagai negara, betapa pun warga negara Indonesia itu salah, melakukan kesalahan dengan negara lain. Negara kita itu berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadapnya," katanya.
Dia menuturkan, pemerintah masih mempelajari dan mendalami upaya pemulangan tersebut, termasuk mekanisme hukum di Inggris.
“Jadi dengan Inggris ini masih banyak hal yang harus kita dalami. Karena kita tidak mengerti prosedur hukum Inggris dan Inggris pun sama tidak mengerti prosedur hukum Indonesia,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria.
Editor: Aditya Pratama