Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Syukuran HUT ke-18 Gerindra, Prabowo dan Para Elite Partai Tiba di Kertanegara
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Yakin MA Bakal Tolak Kasasi Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu

Selasa, 09 Juli 2019 - 21:47:00 WIB
Yusril Yakin MA Bakal Tolak Kasasi Prabowo-Sandi soal Kecurangan Pemilu
Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan PHPU Pilpres 2019 di MK beberapa waktu lalu. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung terkait klaim kecurangan Pilpres 2019 bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Dalam perkara ini, MA sebelumnya telah memutus perkara itu dengan putusan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Permohonan kasasi tersebut diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/7/2019).

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, saat ini proses kasasi sedang berjalan. Meskipun tidak dilibatkan dalam pengajuan gugatan itu, Yusril sebagai wakil dari dari Jokowi-Maruf Amin tetap memantau jalannya proses pemeriksaan kasasi tersebut.

Untuk diketahui, Prabowo-Sandi telah mengajukan kasasi ke MA pada 15 Mei 2019 dan menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat terkait dengan nomor putusan 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Gugatan tersebut diputas tidak diterima oleh MA dengan alasan pemohon gugatan itu bukan atas nama calon presiden dan wakil presiden yang memiliki dasar hukum (legal standing).

Tidak puas dengan hasil itu, Prabowo - Sandi kembali mengajukan kasasi untuk yang kedua kalinya pada 3 Juli 2019 dengan nomor perkara 2P/PAP/2019.


Pasangan capres dan cawapres Prabowo-Sandi. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).

Yusril berpandangan, Prabowo-Sandi akan kembali menelan pil pahit di MA lantaran salah langkah dalam menangani perkara. Menurutnya, apabila MA sudah menyatakan NO (tidak diterima) dengan alasan permohonannya tidak memiliki legal standing, seharusnya permohonan ulang atas perkara ini diajukan kembali ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama.

Apabila perkara ditolak Bawaslu, barulah tim hukum Prabowo - Sandi mengajukan kasasi ke MA.

Apalagi, Yusril melihat keanehan saat nama yang tercantum sebagai permohonan kasasi pertama yaitu Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

"Sangat aneh kalau tiba-tiba pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” kata dia.

Pakar hukum tata negara ini menerangkan, kasasi itu juga tidak relevan karena berisikan hal yang sama dengan termohon yang tidak diubah. Lagipula, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan dari Prabowo-Sandi atas adanya kecurangan TSM.

"Maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. Dengan demikian, saya berkeyakinan MA akan menyatakan NO sekali lagi, atau menolak permohonan ini seluruhnya," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut