Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses
Advertisement . Scroll to see content

Zakat dan Sedekah Bisa Dialihkan untuk APD bagi Tenaga Medis

Senin, 13 April 2020 - 14:16:00 WIB
Zakat dan Sedekah Bisa Dialihkan untuk APD bagi Tenaga Medis
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020). (Foto: BNPB).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan harus ada kebiasaan yang diubah oleh masyarakat, khususnya umat Islam, dalam menjalankan ibadah di masa pandemi virus corona atau Covid-19. Dana zakat, infak dan sedekah dapat dialihkan untuk membantu penanganan penyakit ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan, dana zakat, infak dan sedekah yang biasanya dialokasikan untuk pembangunan masjid dan sebagainya dapat digunakan untuk membantu para tenaga medis. Salah satunya membeli peralatan alat pelindung diri (APD).

Tidak hanya itu, zakat, infak dan sedekah juga bisa dialokasikan untuk membantu sesama yang terpapar Covid-19, baik untuk meringankan pengobatan maupun pemulihan.

"Gunakan untuk membantu saudara fuqoro wal masakin (kekurangan atau tidak mampu) yang terdampak wabah Covid-19, membantu pemulihan dan pengobatan korban serta membantu biaya jenazah," ujarnya dalam konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (13/4/2020).

Berkaitan dengan penyaluran zakat, dia juga mengimbau agar tidak disalurkan secara langsung. Zakat sebaiknya disalurkan secara online melalui lembaga amil yang kredibel.

"Kita geser dan kita ganti dengan cara mengirimkannya ke rumah oleh tim petugas ke rumah-rumah umat yang membutuhkan," kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut