Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Produk Ternak dan Rempah Jatim Tembus Pasar Singapura, Ekspor Capai Rp17,70 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Zakat Usaha Peternakan Modern dan Pendapat Ulama

Jumat, 08 April 2022 - 13:51:00 WIB
Zakat Usaha Peternakan Modern dan Pendapat Ulama
Usaha peternakan modern (Foto : Dompet Dhuafa)
Advertisement . Scroll to see content


Zakat dari Hasil Peternakan

Zakat dikeluarkan dari hasil peternakan itu, bukan ternaknya. Hanya saja, sistem zakatnya adalah zakat madu atau zakat pertanian. Nisabnya senilai dengan 653 Kg gabah kering giling atau setara 522 Kg beras. Prosentase zakatnya 10 persen setelah dikurangi biaya operasional. Pendapat keempat merupakan pendapat Syekh Yusuf al-Qaradawi di mana sebagian besar lembaga zakat di Indonesia mengikuti pendapat beliau.


Tentang Dompet Dhuafa
Dompet Dhuafa adalah lembaga Filantropi Islam yang berkhidmat dalam pemberdayaan kaum Dhuafa dengan pendekatan budaya melalui kegiatan filantropis (welasasih) dan wirausaha sosial. Selama 28 tahun lebih, Dompet Dhuafa telah memberikan kontribusi layanan bagi perkembangan umat dalam bidang sosial, kesehatan, ekonomi, dan kebencanaan serta CSR.
https://dompetdhuafa.org/

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut