Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Ronald Tannur Ngaku Serahkan Uang Rp5 Miliar ke Zarof Ricar untuk Urus Kasasi 
Advertisement . Scroll to see content

Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:11:00 WIB
Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JPU menuntut eks pejabat MA Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mengatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Selain itu, jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut