Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Jaksa mengatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Selain itu, jaksa juga menuntut Zarof untuk membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Diketahui, Zarof Ricar didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.