Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri
Advertisement . Scroll to see content

Zarof Ricar usai Dikaitkan dengan Kasus Suap CPO: Jahat Banget Fitnahnya

Senin, 14 April 2025 - 20:38:00 WIB
Zarof Ricar usai Dikaitkan dengan Kasus Suap CPO: Jahat Banget Fitnahnya
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebanyak empat hakim ditetapkan sebagai tersangka. Keempat hakim itu adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat; Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan dan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara fasilitas CPO kepada tiga korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso dan Aryanto, advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun susunan majelis hakim yang menangani kasus itu yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku anggota.

Arif diduga memberikan suap ke ketiga hakim. Pemberian uang tersebut dilakukan dua kali. 

Pertama, diberikan di ruangan Arif sebesar Rp4,5 miliar. Kedua, dilakukan pada September-Oktober 2024 sebesar Rp18 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim lalu menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider JPU. Hanya saja, perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut