Zona Merah Covid Harus 75 Persen WFH, Begini Aturan Lengkap Pembatasan di Perkantoran
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi bernomor 13/2021 terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Hal ini menyusul perpanjangan PPKM mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021.
Pada instruksi mendagri tersebut diatur kapasitas pekerja di perkantoran dalam menjalankan kegiatannya. Untuk di zona oranye dan zona kuning diatur pekerja yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Sementara sisanya bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
“Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona kuning dan zona oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) sebesar 50 persen,” demikian bunyi diktum kesembilan huruf a poin 1.
Sementara itu daerah berzona merah, pemerintah memperketat pembatasan kegiatan perkantoran. “Untuk kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen,” bunyi diktum kesembilan huruf a poin 2.