Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Canda Bahlil ke Airlangga: Ini Ketum Golkar Senior, Kalau Gak Hormat Bahaya Saya
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen

Senin, 14 Juni 2021 - 16:00:00 WIB
PPKM Diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen
Menko Perekonomian yang juga Ketua KCPEN Airlangga Hartarto memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021(Foto: Kemenko Perekonomian).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah  memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Seluruh provinsi  diwajibkan  melaksanakan PPKM mikro.

“Kemudian beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (14/6/2021).

Dia mengatakan, untuk daerah berzona merah akan diberlakukan bekerja dari rumah atau work from home  (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara 25 persen bekerja dari kantor atau work form office.

“Ini untuk daerah zona merah work from home 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro kantor 25 persen. Kantor itu digilir. Jadi 25 persen bukan mereka yang itu-itu saja, tapi harus diputar. Sehingga meyakinkan WFO bergantian dan memastikan pekerjanya itu adalah standby di tempat bekerja masing-masing,” ujarnya.

Sementara untuk daerah berzona oranye dan kuning diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut