Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Zulkifli Hasan Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Riau

Kamis, 06 Februari 2020 - 12:21:00 WIB
Zulkifli Hasan Kembali Dipanggil KPK terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Riau
Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Zulkifli Hasan. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan, Kamis (6/2/2020). Dia diperiksa terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Zulkifli Hasan diperiksa untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi," ujar Ali di Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Pemanggilan hari ini terhadap Zulkifli Hasan merupakan yang kedua. Pemanggilan pertama dilakukan Kamis (16/1/2020), namun Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak hadir.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 tersangka, terdiri dari perorangan dan korporasi. Ketiga tersangka itu, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi dan PT Palma.

Nama Zulkifli Hasan sempat disebut dalam konstruksi perkara ketiga tersangka. Zulkifli Hasan pada 9 Agustus 2014 menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut