Zulkifli Sebut Cak Imin, Muzani, dan Basarah Calon Kuat
JAKARTA, iNews.id - Berlakunya Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) secara otomatis mulai 15 Maret 2018 melegitimasi penambahan kursi pimpinan MPR, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Khusus untuk DPR dan DPD, hanya satu tambahan kursi berdasarkan hasil revisi UU MD3.
Untuk pimpinan MPR, terdapat tiga kursi tambahan yang akan diisi dari perwakilan PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara satu kursi tambahan untuk pimpinan DPR, diberikan kepada parpol pemenang Pemilu 2014 yaitu PDI Perjuangan. Pelantikan pimpinan MPR, DPR, dan DPD sebagaimana diatur UU MD3, hanya menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM.
Mengenai nama-nama calon, Ketua MPR Zulkifli Hasan mengaku belum menerima surat resmi dari fraksi yang bersangkutan. Namun, sebagai pimpinan MPR, dia sudah mengetahui siapa saja yang akan mengisi kursi pimpinan MPR tersebut.
"Sudah, kalau PKB kan teman saya Cak Imin (Muhaimin Iskandar), kalau dari Gerindra saya kira Pak Muzani (Ahmad Muzani). Tadi saya ngomong juga terbuka Mbak Mega, tolong Pak Basarah (Ahmad Basarah) itu profesor Pancasila," kata Zulkifli di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui ketiga nama tersebut merupakan calon kuat yang akan menempati kursi tambahan pimpinan MPR. Meski sampai saat ini penomeran undang-undang belum diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Zulkifli mengungkapkan MPR sudah mempersiapkan proses pelantikan dan menunggu undang-undang itu berlaku.
"Kalau undang-undang (UU MD3) sudah berlaku kita jalankan karena kita patuh pada hukum. Sudah siap semuanya," ujar mantan Menteri Kehutanan ini.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan pimpinan DPR belum menerima usulan nama calon wakil ketua DPR yang akan diajukan PDIP. Setelah UU tersebut sah, dia yakin Fraksi PDIP akan mengusulkan nama calon dan segera diproses di internal DPR.
"Setahu saya di Kesekjenan DPR belum menerima usulan itu karena kemungkinan besok UU MD3 Perubahan Kedua baru bisa dilaksanakan," kata Agus di Jakarta.
Editor: Azhar Azis