Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Zumi Zola Disebut Terima Telepon dari KPK Akan Ada OTT di Jambi

Kamis, 20 September 2018 - 16:14:00 WIB
Zumi Zola Disebut Terima Telepon dari KPK Akan Ada OTT di Jambi
Persidangan terdakwa korupsi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9/2018). (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli disebut sudah mengetahui akan ada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi menerima informasi itu langsung dari petugas di KPK.

Fakta ini terungkap dalam kesaksian Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston di persidangan lanjutan kasus dugaan suap DPRD Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Cornelis menuturkan, Zumi mendapat telepon dari seseorang yang disebutnya dari koordinator unit koordinasi dan supervisi bidang pencegahan (korsupgah) KPK. Zumi lantas menelponnya dan memberitahukan informasi itu.

”Pak Zumi telepon, 'Pak Ketua, kemarin saya ditelepon korsupgah KPK yang mampir kemarin. (Korsupgah bilang) ' Pak Gubernur sampaikan bahwa akan ada OTT di DPRD Provinsi," ucap Cornelis dalam persidangan.

Menurut Cornelis, komunikasi lewat telepon itu terjadi pada Oktober 2016 atau setahun sebelum OTT di Jambi. Setelah menerima telepon ini, Zumi dan dirinya merasa khawatir dan takut. Apalagi di DPRD Jambi muncul permintaan “uang ketok” dari anggota Dewan ke Zumi terkait pengesahan APBD Jambi 2018.

"Saya takut sekali Pak Ketua,” kata Cornelis menirukan pernyataan Zumi saat itu. Cornelis lantas mengucapkan hal sama. “Saya juga takut sekali Pak Gubernur,” ujarnya.

Sejak muncul peringatan OTT itu, Cornelis mengaku dirinya dan Zumi berkomitmen tidak akan mengikuti keinginan anggota DPRD terkait uang ketok palu.

”Itu yang pertama sekali gubernur menelepon saya soal uang ketok palu 2017. Kejadian ini, telepon-teleponan pada 2016," ujar Cornelis

Zumi Zola didakwa memberikan suap Rp16,4 miliar ke 53 anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019 agar mereka menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi TA 2017.

Uang pelicin itu juga agar DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 yang dikenal dengan kode 'uang ketok'.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi yang juga Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola (kiri), menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9/2018). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja). 

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut