Zumi Zola Menanti Vonis Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan akhir alias vonis.
Pihak Zumi Zola mengaku siap menjalani sidang vonis hari ini. Meski saat ini dalam masa berkabung usai ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin meninggal dunia.
"Kondisi Pak Zumi saat ini masih dalam masa berkabung karena hari ini tepat tujuh hari almarhum ayahanda dari Pak Zumi meninggal," kata ujar pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso kepada iNews.id, Kamis (6/12/2018).
Dia menjelaskan, sidang dengan agenda putusan akhir alias vonis itu rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB. Saat ini, dia mengaku, pihaknya masih menunggu kepastian dari majelis hakim.
"Walau begitu Pak Zumi akan tetap menghadiri agenda sidang," ujarnya menegaskan.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi Zola Zulkifli delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.
Tuntutan Zumi Zola itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad