Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv terkait Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Saksi Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bamsoet

Rabu, 17 Januari 2018 - 07:06:00 WIB
Jadi Saksi Kasus E-KTP, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Bamsoet
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Bamsoet sebelumnya pernah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 20 Desember 2017. Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ‎pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2012‎ sampai pembayaran adendum kontrak kesembilan pada 2013.‎

Mantan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar itu dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo‎. Hanya saja, tutur Febri, Bamsoet mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa hadir karena sedang mengikuti musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Partai Golkar.

Febri menuturkan, atas hal tersebut maka penyidik segera menjadwalkan ulang pemeriksaan Bamsoet dengan mengirimkan surat panggilan ulang.

"Pemeriksaan dan penjadwalan ulang terhadap saksi (Bamsoet) tidak ada hubungannya dengan posisi yang bersangkutan sebagai ketua DPR terpilih dan dilantik kemarin (Senin). Ini adalah proses hukum yang tetap berjalan pada koridor hukum. Untuk kapan penjadwalan ulang nanti akan disampaikan lagi setelah ada informasi dari penyidik. Karena pemeriksaan berdasarkan kebutuhan penyidik," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, proses hukum yang dilakukan KPK dalam menangani kasus e-KTP harus dipisahkan dengan proses politik di DPR. Menurut Febri, pemilihan ketua DPR menggantikan terdakwa perkara e-KTP Setya Novanto (Setnov) tentu merupakan domain dan kewenangan dua pihak.

Pertama, kewenangan DPR karena ada ketentuan dan peraturannya di UU MD3 dan Tata Tertib DPR. Kedua, siapa sosok yang dipilih juga merupakan domain politik dari DPP Partai Golkar. Lantas apa keterkaitan Bamsoet dengan kasus e-KTP?

"Materi pemeriksaan apa saja tentu belum bisa diinformasikan. Karena pemeriksaan terhadap yang bersangkutan belum berjalan. Kebutuhan-kebutuhan dalam proses pemeriksaan tentu sepenuhnya tergantung proses penyidikan yang berlangsung saat ini," tuturnya.

Febri mengungkapkan, di sisi lain KPK berharap setelah Bamsoet dilantik menjadi Ketua DPR maka ke depan KPK berharap ada sinergi dan konsentrasi dari Bamsoet terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Pasalnya, tutur dia, KPK juga memiliki program pencegahan di sektor politik. Baik masuk pada partai politik (parpol) hingga DPR secara kelembagaan. Dari sisi parpol, tutur Febri, terkait dengan pendanaan, kode etik, dan kaderisasi di parpol.
‎

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut