Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menag Nasaruddin Umar Terpilih jadi Presiden Grand Imam Sedunia di IGIC 2026
Advertisement . Scroll to see content

Sidang MK Mendengarkan Keterangan Pihak Presiden dan DPR

Kamis, 05 April 2018 - 08:25:00 WIB
Sidang MK Mendengarkan Keterangan Pihak Presiden dan DPR
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: SINDOnews/Isra Triansyah).
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon mengatakan, peran DPR telah tereduksi dengan berlakunya Pasal 2 UU Perjanjian Internasional yang telah mengganti frasa dengan persetujuan DPR menjadi frasa berkonsultasi dengan DPR dalam hal menyangkut kepentingan publik.

Persetujuan DPR terhadap pembuatan perjanjian internasional dinilai penting oleh para pemohon karena menjadikan negara telah memberikan sebagian kedaulatannya, apalagi bila perjanjian internasional itu berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat.

Pemohon juga menilai Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, telah memberikan pembatasan jenis perjanjian internasional yang harus disahkan melalui UU. Selanjutnya terkait Pasal 11 ayat (1) UU Perjanjian Internasional beserta penjelasannya dinilai para pemohon merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Pasal 10 UU a quo, sehingga juga perlu diujikan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut