Bahlil Keukeuh Wajibkan Campuran Etanol 10% di BBM

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menambahkan implementasi E10 nantinya dapat melibatkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam distribusi produk. Namun, pemerintah tidak akan membatasi tingkat pencampuran yang dilakukan.
"Untuk SPBU, itu nanti diserahkan kepada SPBU apakah mereka akan melaksanakan E10 atau lebih dari 10 persen, ya silakan saja. Pengaturan aditif dan hal teknis lainnya diserahkan pada badan usaha," katanya.
Dia menilai, kebijakan ini masih memerlukan peran pelaku usaha dalam mewujudkan mandatori bioetanol ini, terutama dalam penyediaan bahan baku. Mengingat kebutuhan etanol akan melonjak jika dijadikan sebagai salah satu sumber campuran BBM.
"Dalam biodiesel B40, keterlibatan swasta itu adalah penyediaan FAME. Nanti dalam etanol, tentu keterlibatan swasta dalam penyediaan etanolnya sendiri," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani