Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Sipil Pakai Strobo Diminta Sadar Diri, Segera Copot Sebelum Ditindak Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Mobil Pribadi Pakai Strobo Ilegal, Apa Bisa Ditilang Pakai ETLE?

Jumat, 26 September 2025 - 09:46:00 WIB
Banyak Mobil Pribadi Pakai Strobo Ilegal, Apa Bisa Ditilang Pakai ETLE?
Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat sipil untuk tidak menggunakan sirine dan strobo pada mobil pribadi. (Foto: Ilustrasi/AI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengimbau kepada masyarakat sipil untuk tidak menggunakan sirine dan strobo di kendaraan pribadi. Jika sudah terpasang, diimbau untuk melepasnya secara mandiri.

Seperti diketahui, saat ini penggunaan sirine dan strobo sedang menjadi sorotan karena dianggap mengganggu. Sebab itu, penggunaan pada pengawalan pejabat dibekukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Untuk kendaraan yang menggunakan sirine atau strobo secara ilegal, kepolisian juga belum melakukan penindakan hukum. Namun, belum terekam kamera ETLE atau tilang elektronik karena belum ada aturan yang berlaku.

"(Penindakan) ETLE, (untuk penggunaan) strobo sifatnya masih dibekukan sementara. Masih kita evaluasi, kami tidak akan mengedepankan pendekatan hukum," kata Agus di ICE BSD City, Tangerang, Rabu (24/9/2025).

Sebagai informasi, penggunaan sirine dan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dibutuhkan kesadaran dari masyarakat agar tidak menggunakan strobo.

"Kami mengimbau khususnya untuk masyarakat sipil kendaraan pribadi agar tidak memasang strobo sirene, karena memang pengaturan sirine sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas pasal 59 ayat 5," ujar Agus.

Adapun bunyi Pasal 59 ayat 5, sebagai berikut:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Kakorlantas menyampaikan pihaknya membekukan sementara penggunaan sirine dan strobo pada kendaraan operasional. Irjen Agus juga berjanji akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait apa yang menjadi keluhan masyarakat.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut