Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Truk Tangki Angkut 24.000 Liter BBM Terguling dan Terbakar di Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Kecelakaan, Kendaraan Akan Diwajibkan Pasang Sistem Deteksi Pengemudi Mabuk 

Rabu, 21 September 2022 - 11:37:00 WIB
Cegah Kecelakaan, Kendaraan Akan Diwajibkan Pasang Sistem Deteksi Pengemudi Mabuk 
Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) Amerika Serikat (AS) menyerukan agar sistem deteksi gangguan alkohol menjadi perlengkapan standar pada kendaraan baru. (Foto: Dok/iNews.id))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak kasus kecelakaan, Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) Amerika Serikat (AS) menyerukan agar sistem deteksi gangguan alkohol menjadi perlengkapan standar pada kendaraan baru. Mereka mencatat sepanjang 2020 ada sekitar 11.654 kasus kematian akibat pengemudi mabuk.

“Teknologi dapat mencegah kecelakaan yang memilukan ini – sama seperti teknologi dapat mencegah puluhan ribu kematian akibat gangguan mengemudi dan kecelakaan terkait kecepatan yang kita lihat di AS setiap tahun,” ujar Ketua NTSB Jennifer Homendy dilansir dari Carscoops, Rabu (21/9/2022).

Homendy berpendapat sistem deteksi gangguan alkohol harus diterapkan segera. Secara khusus, mereka mendorong Administrasi Keselamatan Lalu Lintas Jalan Raya Nasional (NHTSA) meminta “sistem deteksi gangguan alkohol terintegrasi ke sistem keamanan kendaraan pasif, sistem pemantauan pengemudi canggih atau kombinasi keduanya yang mampu mencegah atau membatasi operasi kendaraan jika terdeteksi pengemudi di bawah alkohol.

Dalam laporan tersebut, NTSB menyebut sistem adaptasi kecepatan cerdas sebagai “teknologi kendaraan yang efektif mengurangi kecepatan” dan “tingkat keparahan kecelakaan dapat dikurangi. Pada 2020, ada 11.258 kematian dalam kecelakaan karena pengemudi ngebut.

Undang-Undang Investasi Infrastruktur dan Pekerjaan saat ini tengah mensyaratkan sistem yang dapat “secara pasif memantau kinerja pengemudi, mengidentifikasi secara akurat apakah pengemudi mengalami gangguan; dan mencegah atau membatasi pengoperasian kendaraan bermotor jika terdeteksi.” Namun, tanggal implementasi dan standar keamanannya saat ini belum ditetapkan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut