Jalur Berbayar ERP Akan Diberlakukan Pemprov DKI, Begini Kata Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah berkoordinasi terkait jalan berbayar elektronik dengan Polda Metro Jaya. Electronic Road Pricing (ERP) ini akan berlaku di 25 ruas jalan di Jakarta.
Nantinya, sejumlah jalan di Jakarta akan berbayar untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik konvensional maupun listrik.
“Koordinasi sudah, kami selalu koordinasi. Pasti semua kita komunikasikan, pasti semua kita koordinasikan,” kata Fadil Imran seperti dikutip dalam laman Korlantas Polri, Minggu (15/1/2023).
Untuk penerapannya, masih memerlukan banyak langkah dan evaluasi, meski Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta ERP segera diuji coba untuk melihat keefektifitasannya dalam mengurai kemacetan.
“Nanti kita ikuti saja alur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kesepakatan bersama dengan DPRD, sekarang kan belum (diterapkan). Baru wacana kan,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Latif Usman menjelaskan, jalan berbayar atau ERP merupakan salah satu program yang akan dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mengatasi persoalan lalu lintas.
“Karena itu program untuk mendorong masyarakat beralih ke angkutan publik. Itu untuk membatasi jumlah operasional kendaraan (pribadi) yang melintas di jalan tersebut,” ucap Dirlantas Latif Usman.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menggali pendapat para ahli soal ERP.
Dalam Pasal 8 menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.
Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk.
Bukan hanya itu, diwajibkan juga tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruan jalan yang siap dipasang ERP. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan di Jakarta, seperti:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
7. Jalan Jend. Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M. T. Haryono;
18. Jalan D. I. Panjaitan;
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka;
21. Jalan Salemba Raya;
22. Jalan Kramat Raya;
23. Jalan Pasar Senen;
24. Jalan Gunung Sahari; dan
25. Jalan H. R. Rasuna Said
Editor: Ismet Humaedi