Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rambah Indonesia, Produsen Lampu Otomotif China AES Lakukan Uji Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Ternyata Ini Alasannya

Minggu, 02 Januari 2022 - 16:53:00 WIB
Kenapa Lampu Sein Warna Kuning, Ternyata Ini Alasannya
Sesuai UU lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dilansir dari Toyota Astra, Minggu (2/12/2021), pengaturan lampu sein sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Momor 55 tahun 2012 Pasal 23 mengacu pada UU Nomor 22 tahun 1994 pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya warna lampu yang diperbolehkan, yakni: 

1. Lampu utama dekat dan jauh berwarna putih atau kuning muda 

2. Lampu penunjuk arah atau isyarat peringatan berwarna kuning tua dengan sinar berkedip-kedip 

3. Lampu rem berwarna merah 

4. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda 

5. Lampu posisi belakang berwarna merah 

6. Lampu mundur warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor 

7. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor dibagian belakang berwarna putih 

8. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda 

9. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut