Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol MBZ, Dipicu Mobil Rem Mendadak
Advertisement . Scroll to see content

Kenapa Tol MBZ Tidak Bisa Dilewati Truk dan Bus? Jawabannya Mencengangkan

Senin, 05 Mei 2025 - 16:37:00 WIB
Kenapa Tol MBZ Tidak Bisa Dilewati Truk dan Bus? Jawabannya Mencengangkan
Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus? Ini menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat hingga saat ini. (Foto: IG fficial.layangmbz.jjc)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus? Ini menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan masyarakat hingga saat ini. Padahal, tol layang lain seperti Tanjung Priuk-Sunter bisa dilewati truk dan bus besar.

Diketahui, jalan tol sepanjang 36,4 km ini mulai dikonstruksi pada 2017 dan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2019. Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sebelumnya bernama Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, kemudian berubah nama pada 12 April 2021. 

Saat kendaraan akan masuk Tol MBZ, tertera pelang rambu lalu lintas bertuliskan, "Lajur Khusus Kendaraan Kecil, Sedan, Jeep" (kendaraan golongan I dan II). Tinggi kendaraan makasimal 2,1 meter.

Kenapa Tol MBZ tidak bisa dilewati truk dan bus?

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) menjelaskan alasan larangan truk dan bus di Tol MBZ adalah untuk keamanan. Di mana tol tersebut sangat panjang dan tidak memiliki rest area. Pertimbangan lainnya adalah tidak ada jalur darurat untuk kendaraan bermasalah terutama di turunan Tol Layang MBZ Km 47.

Larangan kendaraan besar, yakni bus dan truk itu sudah dibahas dalam rapat bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT). Hasil rapat dijadikan rekomendasi yang harus diterapkan sejak Tol Layang MBZ dioperasikan pada 2019. Pertimbangannya, data kasus kecelakaan di jalan tol diakibatkan truk dan bus cukup banyak.

"Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif dan sistem operasi tol, sehingga dapat dioperasikan. Tahap Uji Laik Fungsi dan Uji Laik Operasi tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Korlantas POLRI serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang selanjutnya akan ditetapkan tarif tol melalui Keputusan Menteri PUPR sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulis Instagram official JCC yang diposting pada 18 Mei 2024.

Di sisi lain, kasus korupsi proyek pembangunan Tol MBZ alias Tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500–STA.47+000 diduga menjadi penyebab tidak semua jenis kendaraan bisa melintas sesuai dengan desain dan perencanaan awal. 

Di mana Kendaraan golongan III, IV, dan V tak boleh melintas. Kendaraan yang masuk kategori golongan I, meliputi sedan, jip, pick-up, truk kecil, minibus dan kendaraan pribadi lainnya dengan dua sumbu roda. Kemudian untuk golongan II, yakni truk dengan dua sumbu roda. 

Sementara kendaraan golongan III, IV, dan V merupakan truk dengan tiga sumbu roda, truk empat sumbu roda, serta truk dengan lima sumbu roda atau lebih. Alias mencakup truk tronton maupun trailer.

Dalam sidang kasus Korupsi Tol MBZ, struktur jalan diduga tidak memenuhi standar keamanan untuk kendaraan golongan III dan lebih. Kondisi ini disebabkan perubahan spesifikasi dan mutu material yang dilakukan selama pembangunan, sehingga jalan tol hanya mampu menampung beban kendaraan ringan. 

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bahkan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono dalam kasus korupsi pembangunan jalan tol tersebut.

Hakim menyimpulkan terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat tahun 2016-2017. Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Namun, Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap bekas Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim tinggi DKI Jakarta juga menambah jumlah denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan yang dikutip, Selasa (15/10/2024) lalu.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut