Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kerugian Capai Rp510 Miliar, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 21 Mei 2025 - 19:33:00 WIB
Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara
Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto (kacamata, berkepala plontos) (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks pejabat BUMN Dono Parwoto divonis lima tahun penjara. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut