Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Kendaraan Baru Pakai Pelat Nomor Putih mulai Juni 2022, Bagaimana Nasib Mobil Lama?

Jumat, 27 Mei 2022 - 15:36:00 WIB
Kendaraan Baru Pakai Pelat Nomor Putih mulai Juni 2022, Bagaimana Nasib Mobil Lama?
Pada tahap pertama pelat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan baru dan yang memperpanjang STNK lima tahunan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan melakukan perubahan pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih mulai Juni 2022. Perubahan tersebut berlaku secara khusus untuk kendaraan pribadi.

Bagaimana dengan mobil dan motor lama yang masih berpelat hitam? Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan untuk tahap awal penerapan, tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih.

Pada tahap pertama pelat nomor putih hanya digunakan untuk kendaraan baru dan yang memperpanjang STNK lima tahunan. Masyarakat tidak perlu khawatir dikenakan biaya tambahan untuk penggantian pelat nomor putih karena semua didapat gratis.

Dia menerangkan alasan perubahan warna pelat nomor salah satunya untuk mendukung tilang elektronik. "Agar penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat berjalan lebih efektif," kata Ramadhan dikutip dari pernyataan resminya, Jumat (27/5/2022).

"Alasannya pelat dasar putih tulisan hitam gampang terbaca oleh kamera sehingga minim kekeliruan, sehingga membuat lebih efektif penerapan ETLE tersebut," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut