Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
Advertisement . Scroll to see content

Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ini Daftarnya

Minggu, 06 Juni 2021 - 13:26:00 WIB
Mengenal Kode Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ini Daftarnya
Tanda Nama Kendaraan bermotor (TNKB) atau yang dikenal dengan pelat nomor polisi kendaraan merupakan bukti legalitas kendaraan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tanda Nama Kendaraan bermotor (TNKB) atau yang dikenal dengan pelat nomor polisi kendaraan merupakan bukti legalitas kendaraan. Sebab itu, setiap kendaraan yang  mengaspal  di Indonesia wajib memiliki pelat nomor sebagai identitas kendaraan. 

Pelat nomor bukan akesoris semata. Terdapat kode angka dan huruf pada pelat yang mengidentifikasi asal wilayah kendaraan tersebut. Apa saja itu? Berikut daftar kode pelat nomor kendaraan

B: Jakarta, Tangerang, Bekasi, Depok 

F: Bogor, Cianjur, Sukabumi 

D: Bandung, Cimahi 

E: Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan 

T: Purwakarta, Karawang, Subang 

Z: Garut, Tasikmalaya, Sumedang, Ciamis, Banjar 

A: Serang, Pandeglang, Cilegon, Lebak, Tangerang 

G: Pekalongan, Tegal, Brebes, Batang, Pemalang 

H: Semarang, Salatiga, Kendal, Demak 

K: Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Blora, Grobogan, Cepu 

R: Banyumas, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara 

AA: Kedu, Magelang, Purworejo, Kebumen, Temanggung, Wonosobo 

AD: Surakarta dan Sukoharjo, Boyolali, Sragen, Karanganyar, Wonogiri, Klaten 

AB: Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo 

L: Surabaya 

M: Madura, Pamekasan, Sumenep, Sampang, Bangkalan 

N: Malang, Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, Batu 

P: Besuki, Bondowoso, Situbondo, Jember, Banyuwangi 

S: Bojonegoro, Mojokerto, Tuban, Lamongan, Jombang 

W: Sidoarjo, Gresik 

AE: Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan 

AG: Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Trenggalek 

DK: Bali 

DR: Lombok, Mataram, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah 

EA: Sumbawan, Sumbawa Barat, Dompu, Bima 

DH: Timor, Kupang, TTU, TTS, Rote Ndao 

EB: Flores, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, Alor 

ED: Sumba Barat, Sumba Timur 

KB: Kalimantan Barat 

DA: Kalimantan Selatan 

KH: Kalimantan Tengah 

KT: Kalimantan Timur 

KU: Kalimantan Utara 

DB: Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Manado, Tomohon, Bitung, Minahasa, Bolaang Mongondow 

DL: Sangihe, Talaud, Sitaro 

DM: Gorontalo 

DN: Sulawesi Tengah 

DT: Sulawesi Tenggara 

DD: Sulawesi Selatan 

DC: Sulawesi Barat 

PA: Papua 

PB: Papua Barat 

DE: Maluku 

DG: Maluku Utara 

BL: Aceh 

BB: Sumatera Utara Bagian Barat 

BK: Sumatera Utara Bagian Timur 

BA: Sumatera Barat 

BM: Riau 

BH: Jambi 

BD: Bengkulu 

BP: Kepulauan Riau 

BG: Sumatera Selatan 

BN: Bangka Belitung 

BE: Lampung

 

Selain mengetahui asal kendaraan melalui pelat nomor, berikut in mengenai kode pelat yang diperuntukan kendaraan dinas atau pejabat negara. 

RFS : Reformasi Sekretariat Negara 

RFP : Reformasi Polisi 

RFD : Reformasi Darat, 

RFL : Reformasi Laut 

RFU : Reformasi Udara. 

Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan lain sebagainya  diperuntukkan pejabat di bawah eselon II. 

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kode pelat nomor khusus RI 1. Artinya, dia merupakan orang nomor 1 di Indonesia. 

Berikut daftar nomor polisi pejabat negara di Indonesia: 

- RI 1 : Presiden Republik Indonesia
- RI 2 : Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3 : Istri Presiden
- RI 4 : Istri Wakil Presiden
- RI 5 : Ketua MPR
- RI 6 : Ketua DPR
- RI 7 : Ketua DPD
- RI 8 : Ketua MA
- RI 9 : Ketua MK
- RI 10 : Ketua BPK
- RI 11 : Ketua KY (dulu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)
- RI 12 : Gubernur BI (dulu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)
- RI 13 : Otoritas Jasa Keuangan (dulu Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut