Pajak Naik, Pertamina Ungkap Harga BBM di Jakarta Bisa Lebih Tinggi
JAKARTA, iNews.id – PT Pertamina (Persero) merespons kenaikan pajak Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Diisyarakatkan harga bahan bakar yang akan dijual di Ibu kota akan mengalami kenaikan.
Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai cara untuk menekan polusi udara dan mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya adalah dengan menaikkan pajak BBM sehingga harga jualnya lebih mahal.
Kenaikkan pajak BBM dari 5 persen menjadi 10 persen tertuang melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, yang ditetapkan sejak 5 Januari 2024.
Pada pasal 24 ayat 1 dalam beleid tersebut berbunyi, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 10 persen. Sementara tarif PBBKB untuk kendaraan umum sebesar 50 persen, dari kendaraan pribadi.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, PBBKB menjadi salah satu komponen yang menjadi penentu harga BBM. Apabila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari pemerintah daerah, maka bisa berdampak pada harga BBM.
“Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM,” ujar Irto.
Dia memastikan kenaikan PBBKB ini hanya akan berdampak pada harga jual BBM non-subsidi. Sementara BBM jenis Pertalite dan Solar yang di subsidi harganya akan tetap jika tidak ada perubahan dari pemerintah pusat.