Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ini Aturan dan Rincian Biayanya

JAKARTA, iNews.id - Pemilik kendaraan mempunyai hak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh, hanya ingin satu angka dan atau tidak mau ada huruf di belakangnya.
Tentu saja untuk mendapatkan nomor khusus tidak gratis. Pemerintah telah menetapkan biaya resmi sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Dilansir dari Auto2000, Jumat (31/12/2021), berikut daftar tarif pelat nomor kendaraan cantik:
Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, tertanggal 30 Desember 2016, tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu: