Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Wagub Aceh Hentikan Truk Berpelat Nomor Daerah Lain, Dikira Nilang Ternyata Kasih Uang Makan
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ini Aturan dan Rincian Biayanya

Jumat, 31 Desember 2021 - 13:35:00 WIB
Ingin Punya Pelat Nomor Kendaraan Cantik, Ini Aturan dan Rincian Biayanya
Pemerintah telah menetapkan biaya resmi sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemilik kendaraan mempunyai hak menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh, hanya ingin satu angka dan atau tidak mau ada huruf di belakangnya. 

Tentu saja untuk mendapatkan nomor khusus tidak gratis. Pemerintah telah menetapkan biaya resmi sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Dilansir dari Auto2000, Jumat (31/12/2021), berikut daftar tarif pelat nomor kendaraan cantik:

  1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp15.000.000.
  2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp10.000.000.
  3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp7.500.000.
  4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp7.500.000. Ada huruf di belakang Rp5.000.000.

Menurut keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, tertanggal 30 Desember 2016, tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan, ada enam poin aturan tentang pelat nomor pilihan, yaitu:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut