TANGERANG, iNews.id– Ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 tak hanya diramaikan oleh mobil dan motor baru. Produk perlengkapan berkendara untuk sepeda motor juga ada.
Pameran yang digelar di ICE, BSD City, Tangerang, 10-20 Agustus 2023 ini diikuti juga oleh industri pendukung. Makanya, ada juga booth khusus untuk bikers yang menawarkan jaket hingga helm premium.
Bikin Ngiler PO Bus, Tentrem Rilis Bodi Bus Mewah Avante Grand Captain Bersasis Volvo B11R Euro 5
Menariknya, produk yang ditawarkan juga mendapatkan potongan harga yang cukup besar, bahkan ada yang dijual setengah harga. Hampir seluruh produk dijual dengan harga khusus sepanjang pameran GIIAS 2023.
Perlengkapan berkendara itu bisa ditemukan di booth DeRide yang berada di Hall 1 ICE BSD City, Tangerang. Toko spesialis riding tersebut menyediakan diskon dan program menarik sepanjang GIIAS 2023.
Daftar PO Bus Jurusan Jakarta-Tegal, Intip Harga Tiketnya
“Untuk produk Alpinestars kami memberikan diskon sampai 50 persen. Kalau produk lainnya paling besar itu bisa sampai 40 persen, tergantung dari merek dan modelnya,” kata tenaga penjual yang berjaga di booth DeRide.
Hengkang dari AKAS Green, Ini Kabar Terkini Aprilia Lestari di PO Bus Bagong
Sekadar informasi, DeRide menjual keperluan riding dengan merek berkelas. Selain Alpinestars, mereka juga menjual helm dengan merek Nolan. Helm-helm tersebut dibanderol mulai dari Rp6 jutaan.
“Helm Nolan ini kita kasih diskon sampai 50 persen, itu termasuk X-Lite. Kisaran harganya mulai dari Rp6,9 juta, setelah potongan diskon harganya jadi Rp4,5 jutaan untuk yang full face,” ujar tenaga penjual.
Seperti diketahui, helm merupakan alat keselamatan berkendara yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya.
Dalam pasal 106 ayat 8 disebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia”.
Terkait pelanggaran atau sanksi bagi yang tak mengenakan helm, dijelaskan pada Pasal 291 ayat (1) dan (2) yaitu:
Didenda Rp 250.000 (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Editor: Ismet Humaedi
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku