Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Akan Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM Mulai 2025, Bagaimana SIM Lama?

Minggu, 09 Juni 2024 - 19:06:00 WIB
Polisi Akan Gunakan NIK KTP sebagai Nomor SIM Mulai 2025, Bagaimana SIM Lama?
Korlantas Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK KTP sebagai nomor SIM pada tahun depan. (Foto: Inforgrafis iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana menerapkan single id atau memakai NIK (Nomor Induk Kependudukan) KTP sebagai nomor SIM (Surat Izin Mengemudi). Perubahan ini akan diberlakukan mulai 2025.

Langkah tersebut dilakukan kepolisian untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat. Sistem single id ini nantinya bakal mempermudah proses pendataan para pemohon SIM.

Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia. Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM.

“Rencananya, tahun depan, Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ujar Yusri, seperti dilansor dalam laman Humas Polri, Sabtu (8/6/2024).

Yusri mengungkapkan sistem NIK di Indonesia saat ini sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak baru lahir. Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut