Syarat Perpanjangan STNK
JAKARTA, iNews.id - Memasuki 2021, sebagian pemilik kendaraan bermotor mulai ditunggu kewajiban membayar pajak dan perpanjangan STNK. Berbagai persyaratan dokumen harus dilengkapi agar tidak repot saat pengurusan.
Anda bisa mengurusnya dengan cara datang langsung atau layanan online. Apa saja syarat perpanjangan STNK?
Pertama, siapkan STNK dan BPKB asli serta foto copy. Kemudian KTP asli pemilik kendaraan dan foto copy. Jika yang mengurus orang lain (tidak satu KK), siapkan surat kuasa. Bawa kendaraan untuk diperiksa nomor rangka.
Isi formulir yang telah disediakan. Kemudian rapikan dokumen dan cek kembali jika ada yang tercecer. Selanjutnya serahkan ke loket dan tunggu panggilan petugas.
Jika sudah lengkap, petugas akan mengembalikan KTP dan BPKB serta memberikan surat tagihan pembayaran pajak kendaraan. Kemudian surat pemeriksaan nomor rangka kendaraan (gesek).
Untuk pembayaran Anda bisa langsung ke kasir (petugas bayar) atau via bank yang sudah ditunjuk. Jika sudah dibayarkan, tunggu pengembalian STNK dan pelat nomor baru.
Aplikasi Samsat
Anda juga bisa membayar pajak lewat cara online. Pemilik kendaraan tidak perlu datang ke Samsat cukup mengakses lewat aplikasi Samsat Online Nasional.
Berikut langkah-langkahnya. Pertama yang harus dilakukan pemilik kendaraan adalah mengunduh aplikasi Samsat Online Nasional. Kemudian pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB).
Setelah itu, tekan menu pendaftaran kemudian akan ada pemberitahuan berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.
Pemilik kendaraan nantinya diminta untuk mengambil keputusan dengan memilih setuju atau tidak setuju. Jika setuju, nanti akan muncul formulir berisikan nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email yang harus diisi.
Jika sudah terisi semua, tekan tombol lanjutkan. Kemudian sistem akan memproses data tak lebih dari satu menit (tergantung jaringan).
Apabila data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul spesifikasi kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya sekaligus nominal pajak yang harus dibayar.
Pemilik kendaraan cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode pembayaran yang nantinya digunakan untuk membayar pajak lewat e-Banking atau ATM.
Setelah proses pembayaran selesai, Samsat akan mengirimkan E-TBPKP yang berlaku selama 30 hari sejak hari pembayaran.
Wajib diingat, meski sudah membayarkan pajak pemilik kendaraan tetap harus datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli berdasarkan E-TBPKP.
Jasa Online
Ingin lebih praktis, Anda juga bisa memanfaatkan jasa online seperti Gojek dan lainnya. Anda tinggal menyiapkan peryaratan pengurusan di atas dan mengikuti langkah-langkah yang telah ada di aplikasi.
Di situ Anda bisa mengetahui berapa nilai pajak kendaraan dan biaya perpanjangan STNK. Jika Anda setuju dengan layanan dan dokumen yang diminta sudah lengkap petugas jasa akan datang membawa dokumen serta pengurusan perpanjangan STNK dan menggesek nomor rangka. Mereka akan menyerahkan pengurusan dokumen.
Prosesnya rata-rata memakan waktu 7 hari kerja. Jika sudah selesai petugas jasa akan menyerahkan STNK dan pelat nomor baru.
Editor: Dani M Dahwilani