Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dosen-Mahasiswa MNC University Gelar PKM Seni Debus Banten untuk Produksi Film Dokumenter
Advertisement . Scroll to see content

Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:55:00 WIB
Awas Telat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober 2025
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan berakhir pada Jumat (31/10/2025). (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten akan segera berakhir. Berdasarkan jadwal, program ini akan selesai pada Jumat (31/10/2025).

Berdasarkan informasi di laman resmi Bapenda Banten, program ini telah berlaku sejak 11 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 286 tahun 2025.

Selain pemutihan pajak, Pemprov Banten juga menggratiskan mutasi dari luar Banten. Namun, tidak termasuk mutasi keluar provinsi Banten.

"Pembebasan pokok & sanksi pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai dengan 31 Oktober 2025," bunyi keterangan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Samsat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan yang ingin mengikuti pemutihan pajak di Banten, yakni kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten. 

Selain itu, pemilik kendaraan juga diwajibkan menyiapkan dokumen sesuai dengan jenis layanan yang akan digunakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut