Viral Polisi Tidur Depan Kantor Pemkab Klaten Kelewat Tinggi Dihancurkan, Salahi Aturan
JAKARTA, iNews.id - Viral di media sosial polisi tidur (speed bump) dibuat terlalu tinggi sehingga menyebabkan pengendara sulit melewatinya. Tak hanya satu, speed bump yang memiliki ketinggian tak wajar itu berjajar empat baris dengan jarak yang berdekatan.
Diketahui, polisi tidur tersebut berada di jalur lambat di Jalan Pemuda, Klaten, Jawa Tengah, atau tepat di seberang kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten. Dikabarkan, polisi tidur tersebut kerap menyebabkan kecelakaan.
Video yang memperlihatkan ketinggian polisi tidur dan sulitnya kendaraan melewatinya diunggah oleh akun TikTok @areajogja. Terlihat dalam video tersebut, baik pengendara motor maupun mobil, harus uji kemampuan ketika melintasi jalur tersebut.
Bahkan, bentor alias becak motor tak bisa melewati polisi tidur tersebut sehingga membutuhkan bantuan dari pengguna jalan lain untuk mendorongnya. Terlihat juga pengendara motor yang tak menyadari adanya rintangan tersebut melaju kencang dan hampir terjatuh.
"Polisi tidur di jalur lambat depan Pemkab Klaten yang viral di sosial media karena memiliki ketinggiannya yang diluar," bunyi keterangan unggahan video tersebut.
Alasan dibangunnya polisi tidur tersebut, tujuannya untuk membuat pengendara melambatkan laju karena terdapat persimpangan. Dikhawatirkan akan terjadi kecelakaan antara dua kendaraan yang keluar dari gang dan melaju di jalur lambat.
Setelah mendapat banyak keluhan, akhirnya polisi tidur yang memiliki ketinggian tak wajar tersebut dihancurkan. Sejumlah pekerja terlihat meratakan polisi tidur itu dengan mesin penghancur.
Sebagai informasi, pembangunan polisi tidur tidak bisa dipasang sembarangan. Sebab, ketinggian dan lebar dari polisi tidur sudah diatur dalam undang-undang. Apabila tidak mematuhinya, maka bisa dijerat dengan sanksi denda atau hukuman pidana.
Dalam Undang Undang Nomor Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.
Pembuatan polisi tidur diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Dalam peraturan tersebut, yang dimaksud polisi tidur adalah alat pembatas kecepatan.
Berdasarkan PM tersebut, alat pembatas kecepatan digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan. Alat pembatas kecepatan terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.
1. Speed Bump
- Berbentuk penampang melintang.
- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
- Memiliki ukuran tinggi antara 8-15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30-90 sentimeter dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
- Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai dengan 45 derajat.
2. Speed Hump
- Berbentuk penampang melintang.
- Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
- Ukuran tinggi antara 5-9 sentimeter, lebar total antara 35-39 sentimeter dengan kelandaian maksimal 50 persen.
- Kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
3. Speed Table
- Berbentuk penampang melintang.
- Terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.
- Memiliki ukuran tinggi antara 8-9 sentimeter, lebar bagian atas 660 sentimeter dengan kelandaian paling tinggi 15%.
- Memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Alat Pengendali dan Pengguna Jalan, tidak ada perizinan untuk masyarakat umum membuat polisi tidur. Kewenangan itu diselenggarakan pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan badan usaha jalan tol).
Editor: Dani M Dahwilani