Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pertamina Prediksi Pendapatan 2025 Tembus Rp1.127 Triliun, Laba Bersih Berapa?
Advertisement . Scroll to see content

394.000 Kendaraan Diblokir Haram Minum Pertalite

Selasa, 18 November 2025 - 07:22:00 WIB
394.000 Kendaraan Diblokir Haram Minum Pertalite
Pertamina Patra Niaga mengungkap telah memblokir 394.000 nomor polisi kendaraan terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan pembelian Solar dan Pertalite. (Foto: Pertamina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Guna memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran seleksi diperketat. Pertamina Patra Niaga mengungkap telah memblokir 394 ribu nomor polisi (nopol) kendaraan terindikasi melakukan aktivitas mencurigakan dalam pembelian Solar dan Pertalite.

Atas pemblokiran ini, kendaraan terkait tidak lagi dapat melakukan transaksi BBM bersubsidi di seluruh SPBU. Ini diungkapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR, Senin (17/11/2025).

Dia menjelaskan langkah tegas tersebut merupakan bagian dari strategi pengawasan distribusi subsidi agar tidak diselewengkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dia menegaskan Pertamina telah menerapkan sistem QR Code sebagai syarat pembelian BBM subsidi untuk memastikan data kendaraan dan konsumsi BBM tercatat secara akurat.

Menurut Mars Ega, kebijakan digitalisasi tersebut berjalan efektif. Melalui sistem pencocokan data, perusahaan berhasil mendeteksi ribuan kendaraan yang melakukan pola transaksi tidak wajar.

“Sistem subsidi tepat ini telah melakukan identifikasi fraud terhadap 394 ribu nopol kendaraan yang telah kita blokir untuk antisipasi maupun mitigasi adanya penyalahgunaan BBM di SPBU,” ujarnya.

Selain memblokir kendaraan yang bermasalah, Pertamina Patra Niaga juga memperkuat pengawasan di tingkat penyalur. Sepanjang 2025, sebanyak 544 SPBU menerima pembinaan terkait prosedur distribusi BBM subsidi, pencatatan transaksi, hingga kepatuhan terhadap sistem QR Code.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut