5 Penyebab Garansi Kendaraan Gugur, Nomor 2 Gara-Gara Modifikasi
JAKARTA, iNews.id – Pembelian kendaraan baru sudah dilengkapi garansi sebagai jaminan kualitas. Jika terjadi kerusakan pada komponen kendaraan, konsumen bisa mengklaim, mengganti atau memperbaikinya secara gratis selama masa garansi berlaku.
Masing-masing produsen mobil memberikan masa garansi pemakaian beraneka ragam. Ada yang memberikan garansi 36 bulan atau jarak tempuh hingga 100.000 km, ada pula garansi 7 tahun atau jarak tempuh hingga 150.000 km.
Namun, banyak pemilik kendaraan yang tidak mengetahui garansi dapat gugur akibat kurangnya pengetahuan atau kelalaian dalam perawatan kendaraan.
Apa saja yang membuat garansi kendaraan gugur? Head of 4W Service Administration PT SIS Totok Yulianto mengungkapkan ada lima hal yang membuat garansi kendaraan hangus, sebagai berikut:
1. Perawatan berkala tidak sesuai waktu ditentukan
Merawat kendaraan di bengkel resmi adalah keharusan, karena pengerjaan dilakukan sesuai standar dan prosedur. Selain itu, dengan melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, potensi kerusakan lebih dini terdeteksi sehingga bisa dilakukan perbaikan dengan tepat.
"Untuk itu, konsumen sangat disarankan membaca secara teliti Buku Pedoman dan prosedur garansi. Garansi resmi bisa hangus karena konsumen tidak melakukan perawatan berkala di bengkel resmi, atau kendaraan rusak karena pemakaian yang tidak sesuai Buku Petunjuk," ujar Totok.
2. Kerusakan akibat penggunaan suku cadang tidak asli dan modifikasi
Ada kalanya konsumen ingin memodifikasi kendaraan dengan menambahkan aksesori atau mengganti suku cadang tidak resmi. Padahal ini bisa menggugurkan garansi. Perubahan pada mesin, bodi, parts, kelistrikan, nomor rangka dan mesin atau hal lainnya yang tidak sesuai standar apalagi dilakukan di luar bengkel resmi bisa membuat garansi hilang.
3. Kerusakan akibat kecelakaan dan bencana alam
Garansi resmi tidak berlaku apabila kendaraan kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Kendaraan yang mengalami aus atau rusak di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores baret juga tidak bisa diklaim.
4. Penggunaan kendaraan tidak sesuai spesifikasi
Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan kecepatan. Pengalihan fungsi kendaraan bisa menghanguskan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal.
5. Suku cadang habis karena pemakaian
Garansi penggantian suku cadang tidak berlaku untuk suku cadang yang memang harus dilakukan penggantian dalam kurun waktu tertentu dan yang habis karena pemakaian, seperti busi, saringan udara, ban, oli mesin, filter oli, V-belt atau drive belt, dan lain-lain.
"Maka itu, untuk lebih memahami garansi dan menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi, konsumen diharapkan membaca vuku pedoman dan kartu garansi secara cermat sehingga bisa melindungi kendaraan dengan lebih baik," kata Totok.
Editor: Dani M Dahwilani