70 Persen Polusi Disumbang Kendaraan Bermotor, Pejabat dan PNS Wajib Pakai Mobil Listrik
JAKARTA, iNews.id - Polusi udara di wilayah Jabodetabek yang semakin buruk menjadi sorotan publik. Kendaraan bermotor dituduh sebagai penyumbang terbesar polusi yang menyebabkan kualitas udara memburuk.
Kondisi ini menjadi pembahasan serius pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) yang mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek.
Kang Emil mengatakan dalam rapat tersebut disebutkan bahwa 75 persen polusi disumbangkan kendaraan bermotor. Untuk itu, dia menyarankan secepatnya beralih ke kendaraan listrik untuk mengurangi emisi.
"Di Jabodetabek tadi kita rapatkan 70 persen polusi kan (berasal) dari kendaraan (bermotor). Jadi sudah saatnya kalau ada pilihan mengkonversi ke mobil listrik untuk mengurangi polusi," ujarnya saat ditemui di GIIAS 2023, ICE BSD City, Tangerang, Jumat (18/8/2023).
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, seluruh pejabat negara diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. Ini sebagai contoh kepada masyarakat kendaraan dengan teknologi terbaru ini cocok digunakan dalam mobilitas harian.
"Perintah Pak Luhut seluruh PNS mobil dinasnya mulai dikonsepkan mobil listrik. Jawa barat mah sudah, (mobil) dinasnya pakai Ioniq 5. Jadi sudah kita tradisikan," ujar Kang Emil.
"Nah, bagi PNS-PNS juga yang membeli mobil pribadi sudah saatnya beralih ke mobil listrik," ucapnya.