Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : GIIAS Surabaya 2026 Dipanaskan 37 Brand Otomotif, Ada 79 Kendaraan Siap Dijajal
Advertisement . Scroll to see content

70 Persen Polusi Disumbang Kendaraan Bermotor, Pejabat dan PNS Wajib Pakai Mobil Listrik

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 08:14:00 WIB
70 Persen Polusi Disumbang Kendaraan Bermotor, Pejabat dan PNS Wajib Pakai Mobil Listrik
Ridwan Kamil bicara soal mobil listrik di GIIAS 2023. (Foto: Muhammad Fadli)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polusi udara di wilayah Jabodetabek yang semakin buruk menjadi sorotan publik. Kendaraan bermotor dituduh sebagai penyumbang terbesar polusi yang menyebabkan kualitas udara memburuk.

Kondisi ini menjadi pembahasan serius pemerintah. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kang Emil) yang mengikuti rapat koordinasi bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait permasalahan polusi udara di Jabodetabek.

Kang Emil mengatakan dalam rapat tersebut disebutkan bahwa 75 persen polusi disumbangkan kendaraan bermotor. Untuk itu, dia menyarankan secepatnya beralih ke kendaraan listrik untuk mengurangi emisi.

"Di Jabodetabek tadi kita rapatkan 70 persen polusi kan (berasal) dari kendaraan (bermotor). Jadi sudah saatnya kalau ada pilihan mengkonversi ke mobil listrik untuk mengurangi polusi," ujarnya saat ditemui di GIIAS 2023, ICE BSD City, Tangerang, Jumat (18/8/2023).

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, seluruh pejabat negara diwajibkan menggunakan kendaraan listrik. Ini sebagai contoh kepada masyarakat kendaraan dengan teknologi terbaru ini cocok digunakan dalam mobilitas harian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut