Ban Sobek di Bagian Samping Haram Ditambal, Ini Penjelasannya

JAKARTA, iNews.id - Ban merupakan komponen penting pada kendaraan. Kondisi ban tidak hanya memengaruhi kinerja dan kenyamanan kendaraan, tapi juga keamanan berkendara di jalan.
Bagaimana bila ban sobek di bagian samping?Manager Training Dunlop, Bambang Hermanu Hadi mengatakan, ban sobek di samping (sidewall) tidak aman digunakan berkendara. Ini karena ban sobek di dinding tidak dapat diperbaiki sehingga harus segera diganti.
Sebab itu, tidak disarankan ditambal karena bagian sidewall merupakan bagian yang memperoleh paling banyak tekanan dibandingkan posisi telapak ban. Struktur dinding ban juga dibuat berbeda.
Jika ada bagian sidewall rusak atau sobek, maka keseluruhan integritas struktur dinding ban sudah tidak solid dan tidak mampu menahan beban tekanan udara dengan optimal.
"Untuk itu, segala jenis luka yang ada di sidewall harus diganti, tidak ada repair (perbaikan). Kalau ban sobek di bagian telapak mungkin bisa ditambal asalkan tidak sampai tembus ke kawat," katanya.
Apakah ada batasan jumlah menambal ban? Bambang menjelaskan, jumlah penambalan ban bocor tidak ada batasnya. Namun, yang harus diperhatikan pemilik kendaraan seberapa besar luka pada ban tersebut.
"Lebar luka pada ban maksimal 12 milimeter (mm). Jika lebih dari itu, ban tidak boleh ditambal, lebih baik ganti," ujarnya.
Dia menerangkan apabila ditambal pakai string, satu string hanya dapat menutup lubang sekitar 6 mm. Bila luka pada ban 12 mm bisa lebih dari dua sampai tiga string sehingga rentan copot.
"Jika luka lebih dari 10 mm sebaiknya segera ganti ban baru, walaupun luka di satu lubang," kata Bambang.
Bagaimana bila ban bocor lebih dari satu lubang? Dia menyebutkan, perhatikan jarak antar-lubang, jangan kurang dari 40 cm.
"Jika kurang dari itu dikhawatirkan luka akan menjalar dan tumbuh jadi satu. Ini bisa menyebabkan luka besar pada ban (pecah ban)," ujar Bambang.
Editor: Dani M Dahwilani