Banyak Pengendara Serobot Bahu Jalan di Tol, Ingat Ini Fungsi Utamanya
JAKARTA, iNews.id – Jalan tol memiliki beberapa ruas jalur yang masing-masing memiliki fungsi tersendiri. Setiap ruas di tol terdapat bahu jalan yang peruntukkannya perlu diketahui pengendara.
Namun, saat ini masih banyak pengguna jalan tol memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain. Selain itu, saat lalu lintas ramai, seperti musim mudik, bahu jalan kerap digunakan tempat beristirahat.
Penggunaan bahu jalan faktanya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Terdapat lima poin terkait penggunaan bahu jalan yang perlu diketahui pengendara seperti tertera dalam pasal 41 ayat 2:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan, masih banyak pengendara yang belum tahu kegunaan bahu jalan. Ini membuat angka kecelakaan di bahu jalan cukup tinggi.