Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara
Advertisement . Scroll to see content

Banyak yang Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini Fungsi Sebenarnya

Minggu, 09 Juli 2023 - 07:11:00 WIB
Banyak yang Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini Fungsi Sebenarnya
Banyak pengendara yang menyalakan lampu hazard bukan dalam kondisi darurat, seperti ketika hujan deras karena jarak pandang terbatas. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut UU No.22/2009, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau deda tilang sebesar Rp500 ribu.

“Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya,” kata Sony.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut