Banyak yang Salah Kaprah Nyalakan Lampu Hazard saat Hujan Deras, Ini Fungsi Sebenarnya
Minggu, 09 Juli 2023 - 07:11:00 WIB
Menurut UU No.22/2009, pengguna jalan yang tidak menghidupkan lampu hazard saat keadaan darurat bisa mendapatkan hukuman pidana dua bulan atau deda tilang sebesar Rp500 ribu.
“Jadi, kondisi yang bisa dikatakan darurat itu ketika mobil itu berhenti. Bahkan saat berhenti di tepi jalan kita juga harus menghidupkan lampu hazard. Ini untuk menandakan sedang berada di situasi darurat dan semacamnya,” kata Sony.
Editor: Dani M Dahwilani