Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Porsche hingga Lamborghini Doni Salmanan Laku Dilelang, Nilainya Tembus Rp9,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Pajak Super Car di Indonesia? Ngeri Bikin Jantung Copot

Kamis, 10 Februari 2022 - 15:37:00 WIB
Berapa Pajak Super Car di Indonesia? Ngeri Bikin Jantung Copot
Banyak yang bertanya berapa pajak super car di Indonesia? Setelah dihitung bikin jantungan. (Foto: Lamborghini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Banyak yang bertanya berapa pajak super car di Indonesia? Memiliki super car memang menjadi kebanggaan tersendiri. Terlebih, unit yang dimiliki terbatas atau bahkan hanya satu-satunya di Indonesia. 

Tapi jangan lupa kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Supercar seperti Porsche, Ferrari, Lamborghini, dan lainnya yang memang memiliki harga selangit pasti pajaknya juga tidak sedikit. 

Lantas, berapa berapa pajak super car di Indonesia? Dilansir dari berbagai sumber berikut ulasannya:

  • Berdasarkan tarif yang dikeluarkan Bapenda DKI Jakarta, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mobil baru sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan.
  • Kemudian, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pembelian unit baru. Untuk tarif yang berlaku saat ini naik dari sebelumnya 10 persen menjadi 12,5 persen (Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 6 Tahun 2019 tentang BBN-KB).
  • Dalam aturan tersebut para pemilik mobil super car wajib membayar dua pajak, yakni BBN-KB sebesar 12,5 persen dari harga mobil dan PKB sebesar 2 persen dari harga kendaraan.

Namun, untuk mengetahui besaran pajak super car tidak bisa dipukul rata. Harga masing-masing supercar tergantung pada merek, model dan pesanan khusus. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut