Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkendara Pakai Mobil Hybrid, Ini Hal Penting Harus Diperhatikan agar Aman
Advertisement . Scroll to see content

Berkendara Jarak Jauh di Akhir Tahun, Ini yang Harus Diperhatikan Bikers

Selasa, 29 Desember 2020 - 10:03:00 WIB
Berkendara Jarak Jauh di Akhir Tahun, Ini yang Harus Diperhatikan Bikers
Bicara berkendara jarak jauh menggunakan sepeda motor, banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk mengurangi risiko di jalan. (Foto: AHM)
Advertisement . Scroll to see content

Gunakan Riding Gear

Para bikers wajib menggunakan riding gear yang tepat untuk dapat menutupi seluruh bagian tubuh seperti menggunakan masker yang ditambahkan buff untuk berkendara sehingga mengurangi risiko terpapar virus. 

Buat Rencana Perjalanan

Sebelum memulai perjalanan, para bikers perlu mengentahui kondisi jalur yang akan dilalui dengan melihat aplikasi peta digital atau referensi bacaan yang dapat menambah informasi. Perencanaan ini menentukan jalur yang akan dilewati, lokasi istirahat dan makan, maupun tempat pembelian bahan bakar.

“Para bikers juga perlu melihat kondisi cuaca di area yang akan dilewati, sehingga dapat memberikan gambaran kondisi selama perjalanan serta perlengkapan apa saja yang perlu dibawa saat berkendara. Hindari berkendara melintasi wilayah yang merupakan pusat pandemi atau teridentifikasi sebagai zona merah, carilah jalur alternatif lain,” ujar Lucky

Jaga Hidrasi

Dalam berkendara jarak jauh, para bikers juga sangat dianjurkan menjaga jumlah cairan (hidrasi) dalam tubuh dengan memperbanyak minum saat beristirahat.

“Cukupkan waktu istirahat dengan istirahat setiap dua jam, dengan waktu istirahat setidaknya 30 menit. Saat beristirahat tetap menggunakan masker, serta pilih tempat yang tidak ramai, namun tetap aman,  agar terhindar dari berkerumun," kata Lucky.

Bawa Barang Secukupnya

Dalam berkendara jarak jauh dianjurkan tidak membawa barang berlebihan agar nyaman dan aman saat berkendara. Ini sesuai Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2014 mengenai barang bawaan atau tepatnya merujuk ke pasal 10 ayat 4 dan pasal 11.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut