Bila Rachel Vennya Terbukti Gunakan Pelat Nomor Pejabat RFS, Ini Sanksi yang Akan Dijatuhkan Polisi
JAKARTA, iNews.id - Pelat nomor kendaraan Rachel Vennya menggunakan kode mobil pejabat negara RFS pada 21 Oktober lalu berbuntut panjang. Sang selebgram terancam sanksi bila terbukti melakukan pelanggaran UU LLAJ No 22 Tahun 2009.
Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS itu seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang tertangkap kamera, mobil yang membawa Rachel Vennya Toyota Alphard Hitam.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Lantas Polda, Senin (25/10/2021).
Rachel Vennya dapat disangkakan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) terkait TNKB tidak dipasang sesuai dengan yang ditetapkan Polri atau pasal 288 ayat (1) soal kelengkapan saat berkendara.
Atas sangkaan tersebut, Rachel Vennya terancam dikenakan sanksi tilang, "Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," katanya.
Sementara Rachel batal hadir dalam pemeriksaan di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini. Dia dijadwalkan datang kembali pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Mantan istri Niko Al Hakim itu diminta hadir dengan membawa mobil berpelat B 139 RFS yang dipakai untuk menjemputnya di Polda Metro Jaya.
"Makanya yang bersangkutan diminta datang dengan membawa yang digunakan malam hari di luar," ujar Sambodo.
Editor: Dani M Dahwilani