BYD Menang Lawan BMW di Pengadilan Indonesia Terkait Nama M6
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan hukum yang diajukan BMW AG terhadap PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan nama M6. Artinya, BYD bebas menggunakan nama M6 untuk model yang dipasarkan di Indonesia.
BMW AG diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2025, dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/2025/PN Niaga Jk. Pst. BMW menuduh BYD menggunakan merek M6 secara tidak sah dan menuntut agar penggunaan nama tersebut dihentikan.
Namun, dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dariyanto, S.H, M.H pengadilan menolak seluruh gugatan BMW. Alhasil, BYD M6 bisa tetap dipasarkan di Indonesia tanpa perlu mengubah nama.
"Menolak Gugatan Penggugat atau Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Menghukum lenggugat untuk membayar biaya perkara," bunyi putusan tersebut.
Dalam gugatan, BMW mengklaim sebagai pemilik sah merek M6 berdasarkan sertifikat terdaftar dengan nomor IDM000578653 di kelas 12 (kendaraan). BMW meminta agar BYD tidak menggunakan nama M6 dalam produknya dan menarik semua yang menggunakan nama tersebut dari peredaran.
Namun, BYD menilai gugatan yang dilayangkan BMW bersifat prematur. Produsen asal China itu menegaskan nama 'BYD M6' sah dan berbeda secara hukum maupun penggunaan dari 'M6' milik BMW.