Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Depresiasi Mobil ICE dan HEV 10-15 Persen, OLXmobbi Catat Harga EV Jatuh hingga 35-60 Persen per Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Cara Aman Beli Mobil Bekas, Awas Belum Bayar Denda Tilang Elektronik!

Rabu, 12 Juli 2023 - 19:57:00 WIB
Cara Aman Beli Mobil Bekas, Awas Belum Bayar Denda Tilang Elektronik!
Untuk melihat status surat-surat kendaraan terblokir atau tidak bisa dilihat melalui Subdit Gakkum. (Foto: Korlantas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Masalah baru sekarang itu adalah mobil yang terkena ETLE. Jadi pemilik sebelumnya belum membayar denda tilang elektronik. Tapi itu jadi risiko Caroline. Jadi segala risiko yang seharusnya ditanggung konsumen akan dibebankan kepada kami,” ujar Jany.

Kasi Standarisasi Stnk Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan mengatakan untuk melihat status surat-surat kendaraan terblokir atau tidak bisa dilihat melalui Subdit Gakkum. Syaratnya juga cukup mudah, hanya perlu menyebutkan nomor kendaraan.

“Syaratnya hanya perlu menyebutkan nomor kendaraan yang ingin dilakukan pengecekan di Subdit Gakkum ETLE. Nanti di sana terlihat apakah ada pemblokiran atau tidak. Jenis pelanggarannya juga akan terlihat,” kata AKBP Aldo.

Selain itu, AKBP Aldo juga mengingatkan untuk memastikan surat-surat kendaraan cocok dengan nomor rangka dan mesin mobil yang akan dibeli. Ia menyebutkan hal tersebut juga sangat mudah untuk dipalsukan.

“BPKB dan STNK itu sangat mudah dipalsukan. Kalau melihat ada yang mencurigakan lebih baik jangan diteruskan. Bisa dicek juga melalui e-Samsat, nanti terlihat siapa pemilik sebelumnya dan status kendaraan tersebut,” ucap Aldo.

Editor: Ismet Humaedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut