Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Butuh Riset Panjang, Begini Proses Pengembangan Kendaraan Sebelum Diluncurkan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Cek Tahun Pembuatan Mobil, Periksa dan Kenali Kode Ini

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:17:00 WIB
Cara Cek Tahun Pembuatan Mobil, Periksa dan Kenali Kode Ini
Cara cek tahun pembuatan mobil perlu diketahui terutama bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara cek tahun pembuatan mobil perlu diketahui terutama bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas. Bagaimana caranya?

Cara untuk mengecek tahun pembuatan mobil adalah dengan membaca nomor rangka mobil, yaitu digit ke-10 dari Vehicle Identification Number (VIN):  

Nomor rangka mobil terdiri dari 17 digit angka dan huruf. Digit ke-10 menunjukkan kode tahun produksi mobil. 

Jika rangkaian VIN tidak menggunakan huruf I, O, dan Q, maka digit ke-10 menggunakan huruf U, Z, dan angka 0 untuk kode tahun produksi.

Cara cek tahun pembuatan mobil

  • Model mobil produksi 2010 hingga 2030 akan disimbolkan dengan huruf dari huruf “A” sampai “Y” (tidak termasuk huruf I, O, Q dan U).
  • Mobil produksi sebelum 2010 akan disimbolkan dengan kode huruf B hingga Y secara berurutan menunjukkan tahun produksi 1980 hingga 2000. Kemudian kode angka 1, 2, 3, hingga 9, memiliki arti model mobil produksi tahun 2001-2009.
  • Untuk mencek bulan produksi mobil, Anda bisa memeriksa kode huruf selanjutnya (kode ke-11). Kode dari “A” sampai “M” (kecuali “I”), menunjukkan bulan dari Januari sampai Desember. Jika melihat contoh nomor rangka di atas, urutan kode ke-10 adalah huruf “C”, dan urutan kode ke-11 merupakan huruf “K”. Artinya mobil yang memiliki nomor rangka itu diproduksi pada tahun 2012, yang disimbolkan huruf C, pada bulan Oktober yang disimbolkan dengan huruf K.
  • Nomor rangka mobil biasanya terletak di beberapa bagian kendaraan, seperti dashboard dekat kaca depan, pintu samping kemudi, blok mesin, dan atau transmisi. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut