Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Toyota Veloz di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:16:00 WIB
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan
Cara menghitung pajak mobil (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Begini cara menghitung pajak mobil yang penting untuk diketahui. Bagi pemilik mobil, membayar pajak kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan.

Kedua jenis pajak tersebut tentu memiliki perhitungan yang berbeda. Jika terjadi keterlambatan dan dikenakan denda, maka rumus perhitungannya lain lagi.

Sebagian orang menganggap bahwa cara menghitung pajak kendaraan terbilang rumit. Padahal, rumus menghitung pajak kendaraan termasuk mobil tercatat cukup sederhana.

Paling tidak, kita perlu mengetahui terlebih dahulu jenis biaya apa saja yang wajib dibayar pada pajak kendaraan. Di antaranya adalah biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adapun besaran masing-masing biaya administrasi tersebut adalah sebagai berikut:

PKB: 2 persen nilai jual mobil (NJKB)
BBN KB: 10 persen harga jual mobil
SWDKLLJ: Rp143.000 (untuk kendaraan golongan DP)
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Biaya administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000

Menghitung Pajak Tahunan

Sebagai contoh, mobil dengan NJKB sebesar Rp150.000.000, perhitungan pajak tahun pertamanya adalah sebagai berikut:

PKB = Rp150.000.000 x 2% = Rp3.000.000
BBN KB = Rp150.000.000 x 10% = Rp15.000.000
Pajak tahun pertama adalah: 

BBN KB Rp15.000.000 + PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp18.493.000

Untuk tahun-tahun berikutnya, maka pemilik mobil hanya dikenai PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Berikut perhitungannya:

PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.193.000

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut