Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Toyota Veloz di Malaysia Lebih Murah Dibandingkan Indonesia, Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan

Jumat, 30 Desember 2022 - 22:16:00 WIB
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan Lima Tahunan
Cara menghitung pajak mobil (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Lima Tahunan

Cara menghitung pajak lima tahunan hampir sama dengan pajak tahunan. Hanya saja, ada rincian biaya administrasi yang agak berbeda seperti berikut ini:

PKB: 2 persen nilai jual mobil
Biaya administrasi: Rp50.000
SWDKLLJ: Rp143.000 (untuk kendaraan golongan DP)
Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Mengambil contoh jenis mobil dengan NJKB yang sama, maka berikut adalah perhitungan nilai pajak lima tahunan yang perlu dibayarkan:

PKB Rp3.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + Biaya pengesahan STNK Rp50.000 + Biaya penerbitan STNK Rp200.000 + Biaya administrasi TNKB Rp100.000 + Biaya administrasi Rp50.000 = Rp3.543.000 (lima tahun).

Itulah cara menghitung pajak mobil tahunan dan lima tahunan yang perlu diketahui. Jangan lupa tertib membayar pajak.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut