Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 5 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Kendaraan Boleh Isi Bahan Bakar Subsidi, Ada Taksi Online hingga Mobil Jenazah

Senin, 09 September 2024 - 20:40:00 WIB
Daftar Kendaraan Boleh Isi Bahan Bakar Subsidi, Ada Taksi Online hingga Mobil Jenazah
Jika peraturan ditetapkan, berikut jenis kendaraan yang boleh mengisi BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah masih membahas kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kira-kira kendaraan apa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi?  

Sudah ada lebih dari satu juta unit kendaraan yang terdaftar dalam MyPertamina, jenis kendaraan untuk mengisi BBM Pertalite mendominasi dengan 70 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap program BBM subsidi Pertalite dan Solar dapat dinikmati mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Seharusnya uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu,” ujar Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

BBM subsidi ditujukan untuk kriteria kendaraan tertentu seperti yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan BBM subsidi Pertalite dan Solar.

- Kendaraan pelat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.

- Kendaraan umum yang tidak memiliki pelat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.

- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.

- Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.

- Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.

- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut